Categori

Tampilkan postingan dengan label hukum islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum islam. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Mei 2012

Hadis Dari Abu Hurairah Tentang Perang Dunia

Abu Hurairah-ketika hampir tiba saat kematiannya-berkata kepada orang-orang disekitarnya: "(Riwayat itu) berkaitan dengan berita yang kuketahui tentang keadaan dalam perang akhir zaman."
Mereka berkata: "Sampaikanlah kepada kami. Tidak apa-apa, dan semoga Allah memberimu balasan dengan kebaikan."

Maka, Abu Hurairahpun berkata,"Dalam rangkaian (hitungan) hijrah sesudah seribu tiga ratus (tahun), dan mereka mengikat perjanjian yang disitu Raja Roma melihat bahwa perang semesta dunia pasti terjadi, Allah menghendaki terjadinya perang. Dan waktu tidak berjalan tanpa perjanjian dan perjanjian. Lalu berkuasalah seorang laki-laki dari negeri yang bernama Jirman, bernama al-Hirr. Ia ingin menguasai seluruh dunia. Memerangi semua bangsa di negeri-negeri salju dan kebaikan. Ia bergerak dengan murka Allah sesudah beberapa tahun api (menyala). Ia ingin membunuh rahasia ar-Rusy atau ar-Rus.



Dalam rangkaian hijrah sesudah seribu tiga ratus (tahun), terhitung lima atau enam, Mesir diperintah oleh seorang laki-laki yang dipanggil dengan 'Nashir' yang disebut bangsa Arab sebagai 'Sang Pemberani dari Mesir'. Allah membuatnya hina dalam perang dan perang, dan ia tidak memperoleh kemenangan. Kemudian Allah menghendaki Mesir memperoleh kemenangan di bulan-bulan yang mereka cintai, dan itu adalah untukNYA. Mesir diterima sebagai pemelihara al-Bait dan Arab, dengan seorang laki-laki bernama Sada, ayahnya Anwar. Akan tetapi ia berdamai dengan pencuri masjid al-Aqsha di negeri al-Hazin.
Di Irak muncul seorang laki-laki yang bertindak sewenang -wenang ... dan ... Sufyani. Disalah satu matanya terdapat sedikit tanda kemalasan. Namanya ash-Shaddam, yaitu penghancur bagi orang-orang yang bersekutu untuk menentangnya di Kuwait kecil yang dimasukinya. Ia adalah Madhun. Tidak ada kebaikan bagi as-Sufyani kecuali dengan Islam. Ia baik dan buruk, dan kecelakaan bagi pengkhianat al-Mahdi yang terpercaya.

Dalam rangkaian hijrah seribu empat ratus (tahun), dan hitungan dua atau tiga ... Al-Mahdi al-Amin keluar dan memerangi seluruh dunia yang menghimpun orang-orang sesat dan dimurkai Tuhan, dan orang-orang yang terseret dalam kemunafikan di bumi Isra' dan Mi'raj, ditepi bukit Majidun. Dalam perang itu keluar seorang ratu dunia, pelaku makar dan pelacur. Namanya Amirika. Ia menggoda dunia waktu itu dalam kesesatan dan kekafiran. Sementara itu, Yahudi saat itu berada di tempat yang paling tinggi. Mereka menguasai seluruh al-Quds (Yerusalem) dan al-Madinah al-Muqaddasah (Kota yang Disucikan).

Semua negeri datang dari laut dan udara, kecuali negeri salju yang menakutkan dan negeri panas yang menakutkan. Al-Mahdi melihat bahwa seluruh dunia melakukan makar buruk kepada dirinya, dan ia melihat bahwa makar Allah lebih hebat lagi. Ia melihat pula bahwa seluruh alam Tuhan berada dalam kekuasaannya. Akhir dari perang itu ada di tangannya dan seluruh dunia merupakan pohon yang dimilikinya dari dahan hingga ranting-rantingnya.

Di tanah Isra' dan Mi'raj terjadi perang dunia yang di situ al-Mahdi memberi peringatan kepada orang-orang kafir bila mereka tidak mau keluar. Maka orang-orang kafir dunia berkumpul untuk memerangi al-Mahdi dalam pasukan sangat besar yang belum pernah terlihat sebelumnya. Dalam kelompok kekuatan Yahudi al-Khazar dan Bani Israel masih terdapat pasukan lain yang tidak diketahui jumlahnya.

Al-Mahdi melihat bahwa siksa Allah sangat mengerikan dan janji Allah benar-benar telah datang dan tidak diakhirkan lagi. Kemudian Allah melempari mereka dengan lemparan yang sangat dahsyat. Bumi, lautan dan langit terbakar untuk mereka, dan langit menurunkan hujan yang sangat buruk. Seluruh penduduk bumi mengutuk semua orang kafir dunia, dan Allah mengizinkan lenyapnya seluruh orang kafir di Perang Dajjal dan perangnya terjadi di negeri Syam dan kejahatan ..."

Larangan Shalat dengan Rambut Terikat

Beberapa lelaki yang mempunyai rambut panjang terkadang mengikat rambutnya agar rapi dan tidak mengganggunya ketika shalat. Mereka tidak mengetahui bahwa hal itu justru dilarang di dalam syariat. Berikut penjelasannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam melarang orang yang sujud mengikat rambutnya ke belakang.

“Permisalan orang yang demikian hanyalah seperti orang yang shalat dalam keadaan terikat kedua tangannya.”

Demikian yang ditunjukkan oleh hadits Abdullah ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Suatu ketika ia melihat Abdullah ibnul Harits shalat dalam keadaan rambut kepalanya terikat ke belakang. Ibnu Abbas bangkit melepaskan ikatan tersebut. Ketika Abdullah ibnul Harits selesai shalat ia menghadap Ibnu Abbas seraya bertanya, “Ada apa anda dengan rambutku?” Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma pun menyampaikan hadits di atas yang pernah didengarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam. (HR. Muslim no. 1101)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam juga menyatakan,

“Ikatan rambut seperti itu (di saat shalat) adalah tempat duduk setan.” (HR. Abu Dawud no. 464 dan at-Tirmidzi no. 384, dinyatakan shahih dalam Shahih Abi Dawud dan Shahih at-Tirmidzi)

At-Tirmidzi rahimahullahu mengatakan, “Yang diamalkan oleh ahlul ilmi adalah mereka membenci seseorang shalat dalam keadaan rambutnya terikat.” (Sunan at-Tirmidzi, 1/238)

Ibnul Atsir rahimahullahu berkata, “Makna hadits ini adalah apabila orang yang shalat rambutnya digerai (tidak diikat) maka rambut tersebut akan jatuh ke tanah di saat sujud sehingga pemiliknya akan diberikan pahala sujud dengan rambutnya. Namun, apabila rambutnya terikat, jadilah ia termasuk dalam makna orang yang tidak sujud. Ia diserupakan dengan orang yang terikat kedua tangannya, karena kedua tangan tersebut tidak bisa menyentuh tanah di saat sujud (sebagaimana rambut yang diikat ke belakang tidak dapat menyentuh tanah saat sujud, -pent.).” (an-Nihayah fi Gharibil Hadits)

Mengikat Rambut Bagi Wanita dalam Shalat

Diperkenankan dan diizinkan bagi wanita untuk mengikat rambutnya dalam shalat. Al-Imam al-’Iraqi asy-Syafi’i rahimahullahu mengatakan, “Larangan mengikat rambut itu khusus bagi lelaki dan tidak berlaku bagi wanita karena rambut wanita adalah aurat yang wajib ditutup saat shalat. Apabila dilepas ikatan rambutnya, bisa jadi tergerai (sampai keluar dari kerudung shalatnya karena panjangnya rambut atau karena rambutnya terhambur sehingga ada yang keluar di sela-sela kerudung/mukenanya -pent.) dan tidak bisa ditutup sehingga bisa membatalkan shalatnya. Selain itu, melepaskan ikatan rambut untuk mengerjakan shalat akan menyulitkan mereka. Di saat mandi saja Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam memberikan keringanan bagi mereka untuk tidak melepas ikatan rambut, padahal ketika itu ada kebutuhan untuk membasahi seluruh rambut. (Nailul Authar, 2/228)

Selain larangan mengikat/mengumpulkan rambut, dilarang pula mengikat pakaian yang dikenakan sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam dilarang menahan rambut atau pakaiannya (di saat sujud).” (HR. Muslim no. 1095)

Dengan demikian, saat sujud pakaian dibiarkam jatuh/mengenai tempat sujud, tidak boleh ditahan dengan tangan atau diikat atau dikumpulkan. Termasuk pakaian di sini adalah lengan baju, tidak boleh digulung. Larangan ini hanya saat sedang shalat. Apabila seseorang mengikat rambutnya dan menggulung pakaiannya sebelum shalat lalu ia mengerjakan shalat dalam keadaan demikian, ia termasuk dalam larangan menurut jumhur ulama. Ini yang rajih (kuat). Yang memperkuat hal ini adalah tindakan Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam melarang seseorang yang hendak melakukan shalat dalam keadaan rambutnya terikat. Hal ini menyelisihi pendapat yang mengatakan bahwa perbuatan tersebut hanya khusus saat shalat sebagaimana dinukil dari al-Imam Malik rahimahullahu. (al-Mudawwanah 1/186, al-Majmu’ 4/30)

Ulama berselisih pendapat tentang orang yang mengikat rambut atau menahan bajunya ketika shalat, apakah shalatnya sah (tidak batal) atau tidak.

Mayoritas mereka, di antaranya ‘Atha dan asy-Syafi’i mengatakan sah, dan ini adalah pendapat yang rajih (kuat), walaupun telah dinukilkan dari al-Imam Muhammad ibnu Ja’far ath-Thabari rahimahullahu adanya kesepakatan tentang sahnya shalat orang yang melakukan hal tersebut.

Pendapat yang mengatakan tidak sah dan shalatnya harus diulang. Hal ini dinukil dari al-Hasan al-Bashri rahimahullahu. (al-Isyraf ‘ala Madzahibil Ulama li Ibnil Mundzir 2/34, al-Majmu’ 4/30)

Dikatakan bahwa di antara hikmah pelarangan tersebut adalah ketika seseorang menahan baju dan rambutnya agar tidak menyentuh tanah berarti ia serupa dengan orang yang sombong.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Rujukan: Majalah Asy Syariah no. 79/VII/1433 h/2012, dalam artikel: Tata Cara Sujud Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam, hal. 76-77.

Hukum Ucapan ‘Malaikat Kecilku’ kepada Anak Perempuan

Kita biasa mendengarkan seorang ayah atau ibu berkata tentang anak wanitanya dengan mengatakan ‘malaikat kecilku’. Dan tidak jarang kita mendengarkan ucapan ini dari seorang yang beragama Islam. Akan tetapi tahukah anda bagaimana sebenarnya Islam memandang ucapan seperti di atas?

Berikut penjelasannya secara ringkas:

Menyebut atau memanggil anak wanita dengan ucapan ‘malaikat kecilku’ bukanlah termasuk dari kebiasaan kaum muslimin dari zaman dahulu sampai belakangan, dan sama sekali bukan termasuk dari adab Islam terkhusus dalam perkara memuliakan para malaikat. Karenanya ucapan ini tidak sepatutnya diucapkan oleh seorang muslim.

Dalam artikel ‘Hukum Bernama dengan Nama Malaikat’ telah kami sebutkan perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum menamakan atau menyebut seseorang dengan nama malaikat. Dan di sana kita sebutkan bahwa yang lebih utama adalah menggunakan nama yang lain selain nama malaikat.

Maka kalau bernama dengan nama para malaikat saja itu lebih utama ditinggalkan, maka bagaimana lagi jika langsung menyebut seseorang atau anak itu dengan penyebutan ‘malaikat’, maka ini lebih utama untuk dijauhi. Ditambah lagi, kelihatannya ucapan ‘malaikat kecil’ ini -wallahu a’lam- berasal dari kebiasaan kaum musyrikin, dimana kebiasaan ini lahir dari aqidah mereka yang rusak terhadap para malaikat.

Mereka meyakini bahwasanya para malaikat itu adalah anak-anak perempuan Allah Ta’ala -Maha Tinggi Allah dari apa yang mereka katakan-. Karenanya mungkin dari akidah kafir ini pulalah, mereka menyifati anak-anak wanita mereka dengan sifat ‘malaikat’, wallahu A’lam.

Dan memang jika demikian kenyataannya dan asal-muasalnya, maka mengucapkan ucapan ‘malaikat kecil’ kepada anak, bukan lagi menyangkut masalah adab dan kebiasaan, akan tetapi itu sudah merambah sisi aqidah, yang hukum minimal dari hal tersebut adalah syirik lafzhi (syirik dalam ucapan -admin).

Adapun dalil-dalil yang menunjukkan bahwa ini adalah aqidah kaum musyrikin adalah sebagai berikut:

Allah Ta’ala berfirman:

‏ ﻭَﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﺍﺗَّﺨَﺬَ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦُ ﻭَﻟَﺪﺍً ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻪُ ﺑَﻞْ ﻋِﺒَﺎﺩٌ ﻣُّﻜْﺮَﻣُﻮﻥَ. ﻟَﺎ ﻳَﺴْﺒِﻘُﻮﻧَﻪُ ﺑِﺎﻟْﻘَﻮْﻝِ ﻭَﻫُﻢ ﺑِﺄَﻣْﺮِﻩِ ﻳَﻌْﻤَﻠُﻮﻥَ. ﻳَﻌْﻠَﻢُ ﻣَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﺃَﻳْﺪِﻳﻬِﻢْ ﻭَﻣَﺎ ﺧَﻠْﻔَﻬُﻢْ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺸْﻔَﻌُﻮﻥَ ﺇِﻟَّﺎ ﻟِﻤَﻦِ ﺍﺭْﺗَﻀَﻰ ﻭَﻫُﻢ ﻣِّﻦْ ﺧَﺸْﻴَﺘِﻪِ ﻣُﺸْﻔِﻘُﻮﻥَ‏

‎“Dan mereka berkata: “Tuhan Yang Maha Pemurah telah mengambil (mempunyai) anak.” Maha Suci Allah. Sebenarnya (malaikat-malaikat itu), adalah hamba-hamba yang dimuliakan. Mereka itu tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya. Allah mengetahui segala sesuatu yang di hadapan mereka (malaikat) dan yang di belakang mereka, dan mereka tiada memberi syafaat melainkan kepada orang yang diridhai oleh Allah, dan mereka itu selalu berhati-hati karena takut kepada-Nya.” (QS. Al-Anbiya`: 26-28)

Dan Allah Ta’ala berfirman:

‏ ﻓَﺎﺳْﺘَﻔْﺘِﻬِﻢْ ﺃَﻟِﺮَﺑِّﻚَ ﺍﻟْﺒَﻨَﺎﺕُ ﻭَﻟَﻬُﻢُ ﺍﻟْﺒَﻨُﻮﻥَ. ﺃَﻡْ ﺧَﻠَﻘْﻨَﺎ ﺍﻟْﻤَﻠَﺎﺋِﻜَﺔَ ﺇِﻧَﺎﺛﺎً ﻭَﻫُﻢْ ﺷَﺎﻫِﺪُﻭﻥَ. ﺃَﻟَﺎ ﺇِﻧَّﻬُﻢ ﻣِّﻦْ ﺇِﻓْﻜِﻬِﻢْ ﻟَﻴَﻘُﻮﻟُﻮﻥَ. ﻭَﻟَﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﺇِﻧَّﻬُﻢْ ﻟَﻜَﺎﺫِﺑُﻮﻥَ. ﺃَﺻْﻄَﻔَﻰ ﺍﻟْﺒَﻨَﺎﺕِ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺒَﻨِﻴﻦَ. ﻣَﺎ ﻟَﻜُﻢْ ﻛَﻴْﻒَ ﺗَﺤْﻜُﻤُﻮﻥَ. ﺃَﻓَﻠَﺎ ﺗَﺬَﻛَّﺮُﻭﻥَ. ﺃَﻡْ ﻟَﻜُﻢْ ﺳُﻠْﻄَﺎﻥٌ ﻣُّﺒِﻴﻦٌ. ﻓَﺄْﺗُﻮﺍ ﺑِﻜِﺘَﺎﺑِﻜُﻢْ ﺇِﻥ ﻛُﻨﺘُﻢْ ﺻَﺎﺩِﻗِﻴﻦَ‏

‎“Tanyakanlah (ya Muhammad) kepada mereka (orang-orang kafir Mekah): “Apakah untuk Tuhanmu anak-anak perempuan dan untuk mereka anak laki-laki, atau apakah Kami menciptakan malaikat-malaikat berupa perempuan dan mereka menyaksikan (nya)? Ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka dengan kebohongannya benar-benar mengatakan: “Allah beranak.” Dan sesungguhnya mereka benar-benar orang yang berdusta. Apakah Tuhan memilih (mengutamakan) anak-anak perempuan daripada anak laki-laki? Apakah yang terjadi padamu? Bagaimana (caranya) kamu menetapkan? Apakah yang terjadi padamu? Maka apakah kamu tidak memikirkan? Atau apakah kamu mempunyai bukti yang nyata? Maka bawalah kitabmu jika kamu memang orang-orang yang benar.” (QS. Ash-Shaffat: 149-157)

Dan ayat-ayat lain yang semakna dengannya. Karenanya apapun keadaannya, sangat tidak pantas -atau bahkan merupakan syirik ashghar- jika seseorang menyifati orang lain atau anaknya dengan ucapan ‘malaikat’. Bahkan jika ucapan tersebut mengantarkan orang yang mengucapkannya kepada aqidah kaum musyrikin di atas, maka jelas dia telah terjatuh ke dalam syirik akbar yang mengeluarkan dia dari Islam, wal ‘iyadzu billah.

Demikian penjelasan ringkas mengenai masalah ini, wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.